Entri Populer

Minggu, 21 November 2010

COMPANY PROFILE

PT. FINANCIAL BROKER FINDER adalah perusahaan Avalist Group Investor atau Representative Office dari beberapa Investor atau Funder Dalam Negeri (domestic) dan Luar Negeri yang bergerak dalam mencari dan mempertemukan Investor dengan Pihak Projector atau Peminjam Dana.

PT. FINANCIAL BROKER FINDER bekerjasama dengan Investor atau Pendana per-Bank-kan, Lembaga Keuangan Non Bank atau Finance Company Non Bank dan Funder Perorangan.

PT. FINANCIAL BROKER FINDER menggulirkan projek Pendanaan antara lain :

1.Pinjaman Darurat atau Bridging Loan

Pinjaman Darurat atau Bridging Loan adalah pinjaman dana yang dibutuhkan sangat segera atau mendesak untuk keperluan proyek atau kebutuhan mendesak lainnya, dan mengharapkan proses pencairan yang sangat cepat.
Sifat Pinjaman Darurat adalah pinjaman cepat dan system pengembalian yang cepat dengan diskonto atau potongan dan bunga diatas normal.

2.Pinjaman Multiguna

Pinjaman Multiguna adalah pinjaman untuk kebutuhan apa saja, apakah untuk modal usaha, pengembangan usaha, investasi, mengerjakan proyek, dan lain-lain.
Sifat Pinjaman Multiguna adalah pinjaman normal dengan system pengembalian jangka panjang dan proses normal.

3.Pinjaman Proyek

Pinjaman Proyek adalah pinjaman dana untuk keperluan pelaksanaan proyek atau rencana pengerjaan proyek.
Sifat pinjaman proyek adalah murni pinjaman untuk pendanaan proyek dengan jaminan proyek itu sendiri dengan masa pengembalian jangka panjang

4.Kerjasama Proyek

Kerjasama Proyek adalah mekanisme pendanaan proyek dengan system kerjasama dan bagi hasil (profit sharing).
Mekanisme kerjasama proyek adalah manajemen proyek dikelola secara bersama.

5.Penyediaan Dana PILKADA

Penyediaan Dana PILKADA adalah dana yang dialokasikan untuk membantu para calon Gubernur atau Walikota atau Bupati atau Pejabat Lainnya yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah, sifat dananya adalah hibah tanpa pengembalian dalam kondisi menang atau kalah PILKADA

PINJAMAN DARURAT ATAU BRIDGING LOAN

A. Mekanisme Pinjaman Darurat

1.Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah atau RUKO (untuk sementara wilayah Jabodetabek dulu)
2.Melampirkan Jenis Usahanya atau projeknya (untuk jaminan pengembalian)
3.Nilai Pinjaman adalah maksimal 70 % dari NJOP Jaminan
4.Pinjaman Rp. 100 juta s/d Rp. 50 milyar
•Proses pencairan 3 s/d 7 hari dari setelah terima data dan survey
•Masa Pinjaman 3 s/d 6 bulan (dapat diperpanjang)
•Bunga 3 % per bulan
•Diskonto 17,5 s/d 20 % saat pencairan dana
•Yang dimaksud Diskonto adalah dana yang mesti dikeluarkan peminjam untuk biaya administrasi, notaris, meterai dan proses pencairan

Persyaratan Pinjaman :

Umum atau Personal :
1.Foto copy KTP Suami dan Istri
2.Foto copy Kartu Keluarga (KK)
3.Foto copy Surat Nikah
4.Foto Objek Jaminan 4 lembar (depan, samping, dalam dan belakang)
5.Foto 4x6 berwarna 2 lembar suami + istri
6.Rekening Listrik/Telepon
7.Foto copy Sertifikat Rumah atau RUKO
8.Foto copy PBB/SPPT terakhir
9.Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
10.Surat Tidak Sengketa dari Kelurahan

Usaha atau Perusahaan (tambahan data) :
1.Proposal usaha atau projek
2.Akte Pendirian dan Perubahannya
3.SK Kehakiman, TDP, NPWP PT, SIUP
4.NPWP Pemilik Usaha
5.Ijin khusus yang berhubungan dengan usaha yang berjalan
6.Laporan Keuangan (bulanan) 1 tahun terakhir
7.Copy Rekening Koran 1 tahun terakhir
8.Neraca 2 tahun terakhir

PINJAMAN MULTIGUNA

B.Mekanisme Pinjaman Multiguna

1.Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah atau RUKO (untuk sementara wilayah Jabodetabek dulu)
2.Melampirkan Jenis Usahanya atau projeknya (untuk jaminan pengembalian)
3.Nilai Pinjaman adalah maksimal 70 % dari NJOP Jaminan
4.Pinjaman Rp. 100 juta s/d Rp. 1 milyar
•Proses pencairan 7 s/d 14 hari dari setelah terima data dan survey
•Masa Pinjaman 1 s/d 3 tahun
•Bunga 2 s/d 2,5 % per bulan
•Diskonto 12,5 s/d 15 % saat pencairan dana
5.Pinjaman Rp. 1 milyar s/d Rp. 100 milyar
•Proses pencairan 7 s/d 14 hari dari setelah terima data dan survey
•Masa Pinjaman 1 s/d 10 tahun
•Bunga 1 s/d 2 % per bulan
•Diskonto 10 s/d 15% saat pencairan dana
6.Pinjaman diatas Rp. 100 milyar
•Proses pencairan 7 s/d 14 hari dari setelah terima data dan survey
•Masa Pinjaman 1 s/d 15 tahun
•Bunga 6 s/d 12 % per tahun
•Diskonto 8 s/d 10 % saat pencairan dana

Persyaratan Pinjaman :

Umum atau Personal :
1.Foto copy KTP Suami dan Istri
2.Foto copy Kartu Keluarga (KK)
3.Foto copy Surat Nikah
4.Foto Objek Jaminan 4 lembar (depan, samping, dalam dan belakang)
5.Foto 4x6 berwarna 2 lembar suami + istri
6.Rekening Listrik/Telepon
7.Foto copy Sertifikat Rumah atau RUKO
8.Foto copy PBB/SPPT terakhir
9.Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
10.Surat Tidak Sengketa dari Kelurahan

Usaha atau Perusahaan :
1.Proposal usaha atau projek
2.Akte Pendirian dan Perubahannya
3.SK Kehakiman, TDP, NPWP PT, SIUP
4.NPWP Pemilik Usaha
5.Ijin khusus yang berhubungan dengan usaha yang berjalan
6.Laporan Keuangan (bulanan) 1 tahun terakhir
7.Copy Rekening Koran 1 tahun terakhir
8.Neraca 2 tahun terakhir

JENIS PROYEK PINJAMAN ATAU KERJASAMA

JENIS PROYEK YANG DAPAT PINJAMAN PROYEK ATAU KERJASAMA :

1.Pembangunan Perumahan, Rumah Sakit, Sekolah, Hotel, Apartemen, Town House, Villa, Ruko, SPBU.
2.Pembangunan Pasar, Mal, Kawasan Niaga, Kawasan Industri, pabrik
3.Proyek Pertamina, Telekomunikasi, PLN, Jalan Tol, Irigasi
4.Pertambangan minyak, batubara, emas, timah, nikel, dll
5.Pertanian atau perkebunan kelapa sawit, teh, cengkeh, karet
6.Pengadaan mesin dan alat-alat berat, dump truck, bis

PINJAMAN PROYEK

C. Mekanisme Pinjaman Proyek

1.Pinjaman dana dengan Jaminan Proyek itu sendiri (untuk seluruh wilayah Republik Indonesia)
2.Proyek yang dapat dibantu pendanaannya bisa proyek pemerintah (APBN atau APBD) dan Proyek Swasta
3.Pendanaan berdasarkan Rencana Anggaran Proyek (RAP)
4.Pinjaman Rp. 100 milyar s/d Rp. 1 trilyun
•Proses pencairan 30 hari dari setelah terima data dan survey
•Masa Pinjaman 5 s/d 30 tahun
•Bunga 6 s/d 12 % per tahun
•Grace Periode 1 s/d 5 tahun
•Diskonto 10 % saat pencairan dana

Persyaratan Pinjaman :

1.Proyek-nya harus feasible dan profitable
2.Surat Permohonan
3.Project Proposal
4.Company Profile beserta perijinan yang masih berlaku
5.Foto lokasi project dan rancangan proyek
6.Bank Penjamin

Skema Pendanaan :

1.Projector atau Pemohon menyediakan biaya Guarantor / Penjamin

Nilai Pinjaman (Rp.) Biaya (Rp.)
100 M s/d 300 M 50 Juta
> 300 M s/d 500 M 75 Juta
> 500 M 100 Juta

Komponen Biaya Guarantor / Penjamin
-Biaya mendatangkan & mempertemukan Investor Dalam dan Luar Negeri
-Biaya mencari/mendatangkan dana Bank Lokal dan Bank Asing
-Komunikasi Lokal dan Interlokal (SLI + Fax + Internet + Email)
-Jasa Kurir pengiriman dokumen Lokal dan Internasional
-Scaning + Printing + Fotocopy Dokumen dan Terjemah

2.Verifikasi serta Due Diligence Company Profile dan Project Proposal
3.Terbit Agreement setelah verifikasi dan analisa
4.Investor akan menerbitkan 4 jaminan (guarantee)
Bank Guarantee
Personal Guarantee
Payback Guarantee
Buyback Guarantee
5.Projector atau Pemohon Pinjaman harus melengkapi semua dokumen asli yang diperlukan untuk pencairan dana
6.Setelah dokumen asli lengkap dan 4 guarantee terbit, maka Investment Bank akan segera mencairkan dana dalam bentuk STANBY LOAN kepada Projector atau Pemohon Pinjaman

KERJASAMA PROYEK

D. Mekanisme Kerjasama Proyek

1.Proyek yang dapat dikerjasamakan pelaksanaannya bisa proyek pemerintah (APBN atau APBD) dan Proyek Swasta
2.Pendanaan berdasarkan Rencana Anggaran Proyek (RAP)
3.Sistem kerjasamanya adalah bagi hasil atau profit sharing dengan sharing 60 %: 40%, dimana 60% adalah sharing Investor dan 40% adalah sharing pelaksana atau pengelola proyek
4.Mekanisme pelaksanaan dan pengelolaan proyek adalah manajemen bersama
5.Minimal nilai proyek yang bisa dikerjasamakan adalah Rp. 100 milyar

Persyaratan Pinjaman :

1.Proyek-nya harus feasible dan profitable
2.Surat Permohonan
3.Project Proposal
4.Company Profile beserta perijinan yang masih berlaku
5.Foto lokasi project dan rancangan proyek
6.Bank Penjamin

Skema Pendanaan :

1.Projector atau Pemohon menyediakan biaya Guarantor / Penjamin

Nilai Pinjaman (Rp.)
100 M s/d 300 M : Biaya Guarantor Rp.50 Juta
> 300 M s/d 500 M : Biaya Guarantor Rp.75 Juta
> 500 M : Biaya Guarantor Rp.100 Juta

Komponen Biaya Guarantor / Penjamin
-Biaya mendatangkan & mempertemukan Investor Dalam dan Luar Negeri
-Biaya mencari/mendatangkan dana Bank Lokal dan Bank Asing
-Komunikasi Lokal dan Interlokal (SLI + Fax + Internet + Email)
-Jasa Kurir pengiriman dokumen Lokal dan Internasional
-Scaning + Printing + Fotocopy Dokumen dan Terjemah

2.Verifikasi serta Due Diligence Company Profile dan Project Proposal
3.Terbit Agreement setelah verifikasi dan analisa
4.Investor akan menerbitkan 4 jaminan (guarantee)
Bank Guarantee
Personal Guarantee
Payback Guarantee
Buyback Guarantee
5.Projector atau Pemohon Pinjaman harus melengkapi semua dokumen asli yang diperlukan untuk pencairan dana
6.Setelah dokumen asli lengkap dan 4 guarantee terbit, maka Investor akan segera mencairkan dana dalam bentuk dana kerjasama proyek

PENDANAAN PILKADA

Mekanisme Pendanaan PILKADA

1.Mengisi Formulir PILKADA
2.Proposal pencalonan sebagai Gubernur/Bupati/Walikota/Pejabat Lainnya berisi :
Daftar Riwayat Hidup Pemohon
Visi dan Misi
Peta Kemenangan atau Lingkup pemilih
Partai Politik yang mengusung
Kekayaan atau potensi alam daerah calon pemilih
Dana yang dibutuhkan sampai pelaksanaan PILKADA
3.Foto copy KTP yang akan tandatangan
4.Jika yang akan tandatangan bukan calon Gubernur/Bupati/Walikota/Pejabat Lainnya, diperlukan Surat Kuasa bermeterai
5.Pada saat penandatanganan perjanjian, pemohon membawa meterai 6000 sebanyak 2 lembar.
6.Membuat Surat Perjanjian Pendanaan PILKADA

Sistem Pendanaan :

1.Pendana/Investor akan memberikan dana PILKADA sebesar 50% dari jumlah dana yang dibutuhkan oleh calon Kepala Daerah / Pejabat.
2.Sifat dana PILKADA adalah Hibah atau tidak perlu dikembalikan jika calon Kepala daerah/Pejabat gagal dalam PILKADA
3.Calon Kepala Daerah / Pejabat bersedia memberikan sukses fee sebesar 15% kepada FBF dari dana yang diterima dari Investor.
4.Proses pencairan dana PILKADA adalah mak. 10 hari kerja cair